SINERGI JAKARTA - Dalam sebuah tindakan yang amat kejam, dua suami berinisial AP, 22, dari Blitar dan F, 23, dari Sukabumi nekat menjual istri mereka sendiri demi mendapatkan uang.
AP berhasil ditangkap oleh Polres Malang saat sedang bertransaksi di Kepanjen, Kabupaten Malang pada tanggal 3 Desember, sementara F berhasil diamankan sehari sebelumnya, tanggal 1 Desember.
AP menjual istrinya, ISW, melalui aplikasi MiChat, yang dikenal luas sebagai aplikasi Ijo. Ia menawarkan harga berkisar antara RP 500 ribu hingga RP 600 ribu untuk setiap kali kencan.
Biasanya, para pelanggan akan melakukan negosiasi dan menyetujui harga berkisar antara RP 250 ribu hingga RP 300 ribu untuk setiap kali kencan.
Baca Juga: Pemuda Pasuruan Ditangkap karena Jual Video dan Foto Tidak Senonoh Anak di Bawah Umur
Menurut Kanit III Reskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, sang suami bertindak sebagai mucikari yang mengoperasikan akun Ijo.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman