Meski begitu, nama Sakka yang diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP akan tetap berada di surat suara lantaran DCT telah dikirim ke percetakan.
"Dia harus dicoret dari DCT tapi tidak mungkin dihilangkan namanya dari surat suara karena pengajuannya (untuk dicetak) sudah dilakukan di tanggal 5 November maka secara otomatis nama beliau akan tetap ada di surat suara.
Secara regulasi, berdasarkan Pasal 89 PKPU 10, yang akan kita lakukan nantinya pada hari pemungutan suara akan kembali kita umumkan bahwa caleg tersebut tidak memenuhi syarat," jelasnya. "Kita sudah umumkan sejak sekarang.
Kalaupun ada yang mencoblos nantinya suara itu akan masuk ke dalam suara partai," tutupnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG