KPU Dibobol Hacker, Data Pribadi 204 Juta Penduduk Indonesia Dijual Rp 1,2 Miliar

- Rabu, 29 November 2023 | 14:00 WIB
KPU Dibobol Hacker, Data Pribadi 204 Juta Penduduk Indonesia Dijual Rp 1,2 Miliar


"Sambil melakukan investigasi, ada baiknya tim IT KPU melakukan perubahan username dan password dari seluruh akun yang memiliki akses ke sistem KPU tersebut sehingga bisa mencegah user yang semula berhasil didapatkan oleh peretas supaya tidak dapat dipergunakan kembali," ucap Pratama memungkaskan.


KPU Minta Bantuan BSSN


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyebut pihaknya sudah mendengar adanya dugaan pembobolan data pemilih dalam Pemilu 2024. Betty menyatakan KPU langsung berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengantisipasi persoalan ini.


"Sekarang lagi kita minta bantuan dari Satgas Cyber. Sekarang yang bekerja BSSN," ujar Betty di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023) malam.


Dia menyebut koordinasi dengan BSSN dilakukan KPU untuk memastikan apakah benar data pemilih yang ada dalam database KPU dibobol peretas. Namun dia enggan berbicara banyak soal hal ini.


"Kan dicek dulu. Dicek dulu, seperti apa datanya, bagaimana bentuknya lagi dicek. Lagi ditelusuri," kata dia.


Data Pemilih Jadi Ancaman Utama Serangan Siber di Pemilu 2024


Pakar Teknologi dan Informasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat menjelaskan perkembangan teknologi telah membawa perubahan terhadap lanskap pemilu secara signifikan. Untuk itu, Supangat mengatakan, peningkatan perlindungan data pemilih menjadi tantangan keamanan elektronik pemilu dalam beberapa dekade terakhir.


Salah satu ancaman utama serangan siber saat pemilu adalah pencurian data pemilih. Itu sebabnya Supangat menjelaskan perlu tindakan yang bersinergi antara tenaga IT dalam hal komputasi dan juga keterlibatan komunikasi kepemimpinan.


"Salah satu ancaman utama adalah pencurian identitas pemilih, terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi data sensitif, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi. Bahkan KPU pernah menjadi korban serangan siber seperti insiden kebocoran data DPT tahun 2019," ujarnya dikutip dari Antara.


"Data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual oleh peretas di dark web. Padahal Perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi ‘setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi’," katanya menambahkan.


Tantangan Perlindungan Data


Menurut Supangat, pemilu memiliki peran penting dalam menjaga sistem demokrasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Sehingga, memastikan pemilu yang aman dan perlindungan data pemilih yang kuat merupakan hal yang penting.


"Penggunaan teknologi digital telah diterapkan oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkat untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses pemilu. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan teknologi juga membawa ancaman baru, terutama dalam bentuk serangan siber," ujarnya.


Meskipun KPU telah menerapkan regulasi untuk melindungi data pribadi pemilih, tantangan perlindungan data ini harus terus diatasi untuk menjaga kepercayaan warga.


Sumber: liputan6

Halaman:

Komentar