Menurut Awiek, pemerintah khususnya Kementerian Kominfo memang sudah menutup konten dan situs judi online tersebut. Itu terlihat dari data penanganan konten perjudian yang dilakukan Kominfo dari 17 Juli sampai 9 November 2023, total sudah ada 504.860 konten judi online yang diblokir.
"Di satu sisi, itu memperlihatkan pemerintah sudah bekerja. Namun, di sisi lain itu juga menunjukkan judi online tetap eksis. Satu konten ditutup, dua tiga konten terbuka lagi. Perang terhadap judi online tak bisa hanya dengan menutup konten dan situs judi," ucap Awiek.
Oleh karena itu, Awiek menegaskan negara harus berani menindaktegas bandar judi online. Hal ini penting, sebagai upaya efek jera.
"Negara juga harus hadir dengan menindak tegas para bandar judi. Lacak jejak digital dan fisik mereka. Telusuri aset-asetnya, miskinkan bandar judi. Bekukan dan sita agar mereka tidak bisa lagi membuka jaringan judi online antarnegara, dan memelihara jaringannya", tegas Awiek.
"Tidak betul juga kalau bandar judi online hanya ada di negara-negara tetangga yang legalkan judi. Buktinya, beberapa waktu lalu Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap bandar yang membuka kantor di Bali," imbuhnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo