GELORA.ME - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Baca juga: Jabat Erat Tangan Tom Lembong, Anies Datang di Sidang sebagai Sahabat, Menaruh Harapan
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas