GELORA.ME - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres berujung pada melenggangnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres dari Prabowo Subianto.
Putusan ini masih menjadi sorotan. Banyak pihak yang menuding ada peran dalam suksesi Gibran tersebut.
Suksesi ini disinyalir turut melibatkan para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land