Namun mengapa justru Firly sendiri malah terancam terkena jerat hukum pemerasan terhadap Yasin Limpo ?
Maka, mengalir liar asumsi publik dari kalangan masyarakat hukum, termasuk masyarakat umum pemerhati penegakan hukum dan keadilan, yang mengatakan bahwa, " kinerja Firly dianggap tidak mencapai target utama ", yang justru merupakan faktor terpenting, yakni, Firly dianggap tidak sanggup menjerat Anies Baswedan dengan status sebagai Tersangka, dalam kasus " rekayasa " delik korupsi, yang berhubungan dengan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.
Kegagalan kinerja Firly terbukti, Anies justru lolos melenggang menjadi Capres di 2024 bersama pasangannya Muhaimin atau Gus Imin
Sehingga Firly ditengarai oleh publik, walau Penyidik Polri memiliki bukti cukup, namun terhadap dirinya ( Firly ) tidak diberikan " imunisasi hukum ", sengaja dikorbankan oleh istana dan oligarki, yang khawatir, jaringan bisnis mereka akan terganggu dan terancam, jika Anies menang dalam kontes pilpres 2024 kemudian duduk di kursi RI.1.
Sehingga asumtif publik yang menengarai, bahwa Firly terjerat kasus dihubung - hubungkan gegara Anies Baswedan menjadi logis. Namun kebenaran atas praduga publik ini, oleh sebab Negara RI berasaskan rule of law, maka hukum jua kelak yang dapat membuktikannya. (*)
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini