GELORA.ME - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi topik yang hangat dibicarakan masyarakat Indonesia saat ini.
Keputusan memasangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto mengundang perhatian luas. Menimbang status Gibran yang masih menjadi anggota PDIP yang merupakan salah satu oposisi dari kubu koalisi Prabowo.
Menanggapi hal tersebut Irfa’i Afham SIP MSi dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), UNAIR memberikan penjelasan. Menurutnya, ada strategi politik dibalik pemasangan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.
Pihaknya mengklaim pemasangan tersebut tentu dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan calon presiden (Capres) dan Cawapres berusia di bawah 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. Pengaruh Jokowi Irfai menjelaskan bahwa tidak bisa melepaskan Gibran dari pengaruh dan hubungan keterkaitannya dengan Jokowi.
Mengingat, kuasa Jokowi sangat besar dan mendominasi politik nasional. Kehadiran Gibran sebagai anak pertama Presiden Jokowi juga memunculkan pertanyaan tentang apakah ini merupakan tanda pembangunan politik dinasti.
Hal ini berpotensi memengaruhi opini publik dan mengangkat pertanyaan tentang kelanjutan kekuasaan dalam keluarga presiden.
Rekam jejak karir Gibran sebagai walikota Solo tidak lepas dari privilege keberhasilan Jokowi sebagai walikota pada periode 2005-2012.
Tentu hal tersebut menjadi ‘karpet merah’ Gibran saat maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo. Kepercayaan masyarakat Solo pada Jokowi secara tidak langsung akan juga diwariskan ke Gibran.
Jika ditinjau lebih mendalam, sikap dan pernyataan Jokowi saat ini menunjukan memberi dukungan Gibran sebagai cawapres. Kalimat tersebut tersampaikan dengan konotasi restu, saat Jokowi sedang ditanya publik terkait pencalonan Gibran. Power Jokowi sebagai presiden tentunya sangat diperhitungkan dalam pemilu 2024.
"Kita tidak bisa melepaskan Gibran dari pengaruh Jokowi sebagai presiden aktif saat ini, mengingat kuasa Jokowi sangat besar dan telah mendominasi sistem politik nasional," jelas Irfai.
Implikasi Putusan MK Keputusan MK yang memperbolehkan pencalonan presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun dengan prasyarat sudah pernah menjabat menjadi kepala daerah juga menjadi sorotan. Irfai menyampaikan, wajar jika publik menerjemahkan putusan tersebut mengerucut pada Gibran.
Regulasi tersebut seakan sebagai ‘pesanan’ untuk melanggengkan Gibran dalam panggung Pemilu 2024. Keputusan ini telah memicu reaksi publik yang beragam.
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya