GELORA.ME - Kantor Migrasi Swedia pada Kamis (26/10/2023), memutuskan untuk mengusir Salwan Momika --pria Irak pembakar Alquran, kitab suci umat Islam dalam beberapa demo di Stockholm.
Expressen mewartakan Badan Migrasi mengusir Salwan Momika dari Swedia. Namun, akibat rumitnya pelaksanaan keputusan itu, Momika masih diberi izin tinggal terbatas untuk periode 25 Oktober 2023 sampai 16 April 2024.
Artinya, Momika harus sudah mendapat negara tujuan yang bersedia menampungnya sebelum 16 April 2024.
Badan Migrasi tidak dapat dihubungi untuk memberi komentar lanjutan. Terutama, soal bagaimana jika Momika masih bercokol di Swedia setelah 16 April 2024.
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet
Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan di Polda, Kasus Fitnah Siap Dibawa ke Sidang
Tora Sudiro Jual Koleksi Moge, Fokus Nabung untuk Masa Tua dan Cucu
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia