GELORA.ME - Selain PNS, Polri dan TNI, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan tunjangan hari raya/THR. Berapa besarannya ?
Seperti diketahui THR untuk PNS/Polri/TNI dan pensiun mulai cair pada Senin (17/3/2025) secara bertahap.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
THR diberikan kepada aparatur negara dengan besaran yang setara dengan gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lalu, berapa besaran THR Presiden dan Wakil Presiden pada 2025?
Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden
Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, gaji Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan MA adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Whoosh: Kekhawatiran Jokowi & Elite Jadi Kambing Hitam Proyek Kereta Cepat
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions