"Ada ketentuannya kan kalau kepala daerah aktif itu harus menyerahkan surat persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Hasyim.
Gibran yang masih berumur 36 tahun atau belum mencapai batas usia minimum capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa maju Pilpres 2024 karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.
Menurut Hasyim, putusan terhadap perkara itu membuka peluang Gibran menjadi cawapres meski belum berumur 40 tahun. Karena MK menambahkan frasa pengecualian untuk kepala daerah bisa mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
"Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut, bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada," demikian Hasyim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Ternyata Sampah Plastik dan Pisau
Tragedi Alvaro Bocah Hilang 8 Bulan: Ayah Tiri AI Tersangka, Kerangka Ditemukan di Bogor
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Wardatina Mawa, Dituduh Selingkuh dengan Suaminya
Ayah Tiri Ditahan, Kronologi Lengkap Kematian Alvaro Kiano Nugroho yang Tewas Jadi Kerangka