GELORA.ME -Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat izin cuti yang disetujui Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam jumpa pers usai pengumuman hasil tes kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilpres 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
"Surat yang disampaikan oleh bakal calon wakil presiden mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan," kata Hasyim.
Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, kedudukan Gibran yang masih menjabat Walikota Solo diharuskan mengajukan cuti kepada presiden, apabila maju sebagai peserta pilpres.
Artikel Terkait
Tragedi Alvaro Bocah Hilang 8 Bulan: Ayah Tiri AI Tersangka, Kerangka Ditemukan di Bogor
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Wardatina Mawa, Dituduh Selingkuh dengan Suaminya
Ayah Tiri Ditahan, Kronologi Lengkap Kematian Alvaro Kiano Nugroho yang Tewas Jadi Kerangka
Israel Tewaskan Komandan Senior Hizbullah Ali Tabatabai dalam Serangan Beirut