GELORA.ME -Sebanyak 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Ngara dan Hukum Administrasi Negara resmi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi
Guru Besar dan Pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).
Pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan jalan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menegaskan, hal tersebut mengindikasikan bahwa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atas putusan tersebut.
Artikel Terkait
Komisaris Transjakarta Dikecam Jepang, Didesak Mundur Gara-gara Ancaman Gorok Leher
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Didesak Mundur, Dikecam hingga Jepang Gara-gara Ancaman Gorok Leher
Kemenperin Pilih IKI, Bukan PMI, Sebagai Tolok Ukur Kinerja Industri 2025
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro untuk Hindari Macet (LENGKAP)