GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia maksimal capres-cawapres dan syarat tak pernah melanggar HAM yang berpotensi menghambat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju Pilpres 2024.
Hasil putusan ini sesuai dengan prediksi Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL.
"Penolakan ini akan sejalan dengan skenario politik memuluskan Prabowo dan Gibran melaju ke kontestasi Pilpres 2024," kata Andi Yusran, Senin (23/10).
Analisis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, putusan ini semakin menunjukkan bahwa MK ikut cawe-cawe dan terlibat dalam politik praktis.
Sebab sebelumnya MK juga meloloskan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan/atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa melaju ke gelanggang Pilpres.
"Karena prosesi pencapresan sudah dan sedang berjalan, maka putusan MK seharusnya tidak berlaku 2024 melainkan Pilpres 2029 mendatang," tegas Andi Yusran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UAS Menerangkan Hukum Melamar Kerja Pakai Ijazah Palsu, Pendukung Jokowi Ngamuk!
Gegara Jokowi Serahkan Tambang ke China, Gubernur Sulteng Curhat ke DPR: Wilayah Hancur Ditambang, DBH Hanya Rp 200 M!
Ketua FKPPI Kelapa Gading: Ini Keterlaluan, Penghina Jenderal Try Sutrisno Harus Ditangkap!
[INFO] Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Pemerintahan Prabowo Bakal Tulis Ulang Sejarah Indonesia!