GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia maksimal capres-cawapres dan syarat tak pernah melanggar HAM yang berpotensi menghambat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju Pilpres 2024.
Hasil putusan ini sesuai dengan prediksi Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land