"Penolakan ini akan sejalan dengan skenario politik memuluskan Prabowo dan Gibran melaju ke kontestasi Pilpres 2024," kata Andi Yusran, Senin (23/10).
Analisis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, putusan ini semakin menunjukkan bahwa MK ikut cawe-cawe dan terlibat dalam politik praktis.
Sebab sebelumnya MK juga meloloskan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan/atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa melaju ke gelanggang Pilpres.
"Karena prosesi pencapresan sudah dan sedang berjalan, maka putusan MK seharusnya tidak berlaku 2024 melainkan Pilpres 2029 mendatang," tegas Andi Yusran.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land