GELORA.ME - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39) yang diduga mencabuli tiga santriwati pada tahun 2019 dan 2023.
Kasat Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bogor, mengatakan kedua pelaku ini melakukan pencabulan.
Waktu kejadian dan korban yang berbeda, namun mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.
"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," katanya.
Rizka menerangkan kasus pertama ialah modus MM memperbaiki suara korbannya dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.
Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.
Artikel Terkait
8 Pemain Diaspora Ini Akan Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025, Siapa Saja?
Kritik Pedas Yunarto untuk Relawan Jokowi: Whoosh Bukan Karya Terbaik, Tapi Bentuk Pengkultusan?
Suami di Jambi Poroti Harta Mertua Rp 230 Juta, Buat Foya-foya dengan Selingkuhan!
KPK Telusuri Aliran Uang ke Kemnaker, 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Ditahan