GELORA.ME - Ombudsman RI masih menelusuri kebenaran persetujuan warga Pulau Rempang soal relokasi untuk pengembangan Rempang Eco City. Pasalnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim sudah ada 291 keluarga yang mendaftar relokasi. Sementara di lapangan, Ombudsman menemukan fakta bahwa mayoritas warga masih menolak.
Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan ada banyak pendatang di Pulau Rempang. Mereka bahkan memiliki tanah dan usaha. Namun, warga pendatang itu tak sama dengan warga asli di kampung-kampung tua.
"Nah, yang bersedia (direlokasi) siapa? Jangan-jangan pendatang? Jangan-jangan bukan warga kampung?" ujar Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu, 17 September 2023. "Ini sedang kami telusuri. Jangan hanya diklaim sudah sekian ratus orang (mau direlokasi)."
Saat ini, pemerintah memang sedang berupaya merelokasi warga dari lahan 2.000 hektare di Pulau Rempang. Lahan itu yang bakal digunakan untuk proyek investasi tahap pertama oleh Xinyi Group. Investor Cina dengan nilai investasibRp 175 miliar itu bakal membangun fasilitaa hilirisasi pasir kuarsa.
Proyek strategis nasional itu tak berjalan mulus. Warga Pulau Rempang menolak digusur untuk pembangunan Rempang Eco City. Penolakan itu pula yang berujung bentrok dengan aparat pada 7 September 2023 dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pada 11 September 2023.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis