"Kok katanya tadi utusan dari Komisi I?" tanya Hakim.
"Saya tahu 'K1' itu dari Pak Anang. Dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah Komisi I," jawab Windi.
"Rp 70 miliar," tanya Hakim kembali.
"Betul yang mulia," jawab Windi.
Kata Windi uang itu diserahkan secara bertahap di dua lokasi.
"Yang pertama di rumah di Gandul. Yang kedua diserahkan di hotel di Sentul. Di hotel Aston kalau enggak salah," katanya.
Hakim kemudian bertanya uang akan diserahkan Nistra ke siapa. Windi menjawab tidak mengetahuinya.
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dari anggaran Rp10 triliun.
Pada perkara ini terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh: Solusi Danareksa dan Komitmen China
Standar Ganda IOC: Mengapa Polandia Bebas Boikot Rusia, Tapi Indonesia Dihukum Larang Israel?
Gibran Serukan Santri Kuasai AI dan Blockchain untuk Indonesia Emas 2045
Ibu Negara Brasil Janja da Silva Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo di Jakarta