GELORA.ME - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta adanya pengusutan atas informasi yang menyebut ada aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Sebelumnya, informasi mengenai aliran uang puluhan miliar itu diungkap oleh Windi Purnama. Ia adalah Direktur PR Multimedia Berdikari ini yang menjadi tersangka sekaligus saksi di persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Cak Imin menegaskan, informasi tersebut perlu diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
"Ya semua harus diusut lah. Aparat hukum yang bisa," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kepada awak media termasuk Suara.com, Rabu (27/9/2023).
Cak Imin sendiri mengaku belum mendengar lebih lanjut perihal informasi adanya aliran uang puluhan miliar ke Komisi I.
"Saya nggak tahu, belum tahu," kata Imin.
Sebelumnya, Windi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Dia dijadikan saksi untuk terdakwa untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
Awalnya hakim mengkonfirmasi seseorang bernama Nistra yang disebut utusan anggota Komisi I DPR RI. Windi mengaku menyerahkan uang puluhan miliar kepada utusan itu.
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh: Solusi Danareksa dan Komitmen China
Standar Ganda IOC: Mengapa Polandia Bebas Boikot Rusia, Tapi Indonesia Dihukum Larang Israel?
Gibran Serukan Santri Kuasai AI dan Blockchain untuk Indonesia Emas 2045
Ibu Negara Brasil Janja da Silva Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo di Jakarta