GELORA.ME - Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean mengungkapkan warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau masih sering didatangi aparat kepolisian dengan metode pintu ke pintu (door to door) agar menyetujui relokasi demi Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City.
Modusnya, kata Wilton, polisi mendatangi tiap rumah dengan membawa sembako lalu membujuk warga agar bersedia direlokasi demi PSN kerja sama dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) di sana.
"Warga sering diminta penandatangan persetujuan relokasi dengan cara door to door dan dibarengi pemberian sembako yang berujung meminta persetujuan relokasi," kata Wilton kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/9).
Berdasarkan pengamatan dan informasi yang dihimpun pihaknya, kata Wilton warga merasa terintimidasi dengan cara-cara aparat tersebut. Sebab, klaimnya banyak warga yang masih trauma dengan peristiwa 7 dan 11 September lalu di Rempang dan Batam.
Saat itu, polisi dianggap melakukan tindakan yang represif dan intimidatif kepada warga. Pasalnya, sejumlah selongsong gas air mata ditembakan dan puluhan orang ditangkap.
"Hal ini dipandang warga sebagai bentuk intimidasi karena warga juga dalam kondisi trauma dan ketakutan," jujurnya.
Wilton menjelaskan sebenarnya warga sedang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan. Akibat rencana relokasi itu, banyak warga yang tidak bisa lagi bekerja.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap