GELORA.ME -Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) telah mengabulkan permohonan penangguhan terhadap 8 orang tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau,pada 7 September 2023 lalu.
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (16/9).
Menurut Nugroho, permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan diikuti sejulah syara. Antara lain wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi & Teknologi MT5
AS Perintahkan Warga Negara Segera Tinggalkan Venezuela: Penyebab & Peringatan Keamanan Terbaru
AS Desak Warga AS Segera Tinggalkan Venezuela: Peringatan Level 4 & Ancaman Colectivos
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gegara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif