GELORA.ME -Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) telah mengabulkan permohonan penangguhan terhadap 8 orang tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau,pada 7 September 2023 lalu.
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (16/9).
Menurut Nugroho, permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan diikuti sejulah syara. Antara lain wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Tuding Rekayasa Mafia Tanah di Sengketa Lahan 16,4 Hektare Makassar
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Kronologi OTT dan Barang Bukti Rp1,6 Miliar
Kasus Ijazah Jokowi Diusut Kembali, FPP-TNI Datangi Bareskrim
Hajar Aswad Batu Meteor? Ini Fakta dan Misteri Asal-Usulnya Menurut Sains