Rumah Produksi di Jaksel Jual Puluhan Film B*kep Artis hingga Selebgram, Pemeran Dibayar Belasan Juta

- Selasa, 12 September 2023 | 13:01 WIB
Rumah Produksi di Jaksel Jual Puluhan Film B*kep Artis hingga Selebgram, Pemeran Dibayar Belasan Juta


Ade Safri menjelaskan, rumah produksi tersebut mencari para pemeran dari kelompok jaringannya yang lain. Selain itu, mereka melakukan profiling melalui media sosial.


“Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya,” ujarnya.


Pemeran Film Seks Dibayar Rp10 Juta sd Rp 15 Juta


Ade menuturkan, para pemeran tersebut tidak terikat kontrak dalam produksi film yang ada. Mereka diberi bayaran hingga belasan juta rupiah.


“Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Bervariasi dari tergantung seberapa pengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat,” jelasnya.


Ada Total 11 Artis dan 5 Pria Jadi Pemeran Film Seks


Hingga kini diketahui total ada 11 pemeran wanita dan 5 orang pemeran pria yang terlibat dalam proses pembuatan film. Mereka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


“Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut, dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.


Hingga kini, kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Sumber: editor

Halaman:

Komentar