"Intinya majelis bersepakat, lima anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar Pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disipilin," jelasnya.
Pemberhentian Joko dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang, terhitung sejak Minggu 10 September 2023. Namun demikian Joko tetap berstatus sebagai kader Gerindra.
Sementara untuk pembuktian dugaan pemukulan yang dilakukan Joko, Gerindra menyerahkannya ke kepolisian.
"Kami serahkan agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah, dinyatakan bersalah. Jika tidak bersalah, jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," ujarnya.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman sebagai Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, serta empat anggota majelis. Sementara Joko sebagai terduga pelanggar etik dihadirkan secara daring.
Sebelumnya, Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) Suprajianto. Pemicunya dikabarkan karena Suprajianto memasang bendera PDIP di dekat kediaman Joko. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 September 2023.
Sumber: suara
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya