"Dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," katanya.
Dia mencontohkan saat dirinya dipanggil KPK saat ada kasus di MK. Saat itu Mahfud menyebut pertanyaan yang dilontarkan penyidik antirasuah hanya bersifat teknis.
"Saya juga pernah dipanggil KPK, ketika Ketua MK saat itu, AM, di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja, itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya," katanya.
"Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi, kemudian tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," imbuhnya.
Sebelumnya Cak Imin meminta waktu kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (5/9), lantaran ada agenda lain. KPK pun menjadwalkan pemanggilan ulang, pekan depan.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Ganja & Ekstasi Disita, Ini Fakta Lengkapnya
Senat AS Tolak Kebijakan Tarif Trump, Dukungan Lintas Partai Terbentuk
3 Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki di Medan Ditahan di Patsus, Ini Kronologinya
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN