GELORA.ME -Pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, oleh KPK, dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans bukan politisasi hukum.
Kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah ini terjadi pada 2012, saat Cak Imin menjabat menteri.
Hal itu ditegaskan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pemeriksaan Cak Imin yang terkesan sarat nuansa politik, terlebih baru dideklarasikan sebagai bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan.
“Soal pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar, apakah itu politisasi hukum? Menurut saya bukan. Kita berpendirian, hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik," tegas Mahfud, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Selasa (5/9).
Menurutnya, pemanggilan Cak Imin sebatas permintaan keterangan biasa atas kasus itu. Tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, hanya saksi.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Ganja & Ekstasi Disita, Ini Fakta Lengkapnya
Senat AS Tolak Kebijakan Tarif Trump, Dukungan Lintas Partai Terbentuk
3 Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki di Medan Ditahan di Patsus, Ini Kronologinya
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN