Dalam progres pekerjaan, kita berdasarkan laporan. Sebab, kami tidak ada kunjungan ke lapangan seluruhnya," kata Gandhy di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (14/8/2023).
Dia menjelaskan sebuah foto yang dikirimkan kepada PMO sudah dianggap sah dan tidak dapat melakukan verifikasi, lantaran bukan kewenangannya. Gandhy juga menururkan, pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi dengan single site verification.
"Jadi, foto palsu atau tidak, itu bukan kewenangan kami," tegasnya.
Selain itu, Gandhy menuturkan petugas di lapangan dilengkapi aplikasi di ponsel terkait foto yang diunggah. Menurutnya, foto tersebut akan dikirim ke Divisi Latsmile atau Backhaul Bakti Kominfo seusai mendapat persetujuan PMO.
Selanjutnya, dia menjelaskan laporan-laporan tersebut akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Nah, dari PPK baru dikeluarkan sertifikat," imbuhnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG