OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
PERTANYAAN yang menarik adalah apakah buruh senantiasa teraniaya, karena upahnya sangat rendah, sehingga buruh rajin melakukan demonstrasi?
Ternyata rata-rata upah/gaji bersih sebulan dari buruh/karyawan/pegawai di 17 sektor lapangan pekerjaan utama di Indonesia sebesar Rp2,94 juta per Februari 2023.
Upah/gaji bersih tersebut dihitung setelah dipotong pajak penghasilan, asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan potongan lainnya.
Dengan rata-rata pengeluaran per kapita (per orang) sebulan sebesar Rp1,39 juta di Indonesia per September 2022, maka rata-rata upah bersih tersebut tercapai surplus. Jadi, secara positivisme buruh tidak teraniaya.
Namun jika buruh telah berkeluarga dengan satu orang anak atau lebih, dan seorang istri mengasuh anak tanpa bekerja, maka rumah tangga buruh mengalami lebih besar pasak dibandingkan tiang. Bahkan apabila istri bekerja dengan upah yang sama, maka maka kondisi rumah tangga buruh secara matematika teknis terkesan akan senantiasa mengalami ketekoran.
Akan tetapi perekonomian rumah tangga buruh/karyawan/pegawai bukanlah senantiasa sebagai perhitungan matematis linier yang seperti itu.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land