Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.
"Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," ungkap Adi.
Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.
"Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," lanjut Adi.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.
Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta.
Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.
Awal mula dugaan praktik IMEI ilegal Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu.
Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias "no service".
Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak