GELORA.ME -Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, membantah tuduhan kliennya hanya menciptakan kegaduhan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Hendra menyebut, Panji Gumilang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya yaitu membuat dan mencabut gugatan dalam satu proses hukum.
"Di mana gaduhnya? Berkaitan pencabutan gugatan ini, ini hak klien kami. Menggugat dan mencabut (gugatan) ini hak klien kami. Janganlah dibuat gaduh yang enggak karu-karuan," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip Liberte Suara, Rabu (26/7/2023).
Ia justru menuduh sejumlah pihak yang sengaja menciptakan kegaduhan itu tetapi dengan menunjuk Panji Gumilang.
"Yang di luar situlah yang buat gaduh, jangan diarahkan kepada klien kami apa-apa itu ya," ucapnya.
Artikel Terkait
Kadin Dukung Waste to Energy: Solusi Atasi Sampah & Raih Swasembada Energi
Zohran Mamdani Vs Tuduhan Rasial: Drama Pilkada New York & Polling Terbaru 2025
ARH Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu Gada di Pasar Minggu, Motifnya Bikin Merinding!
Purbaya: Dana Rp200 T Himbara Terserap, Bank Mandiri Habis dan Siap Minta Tambahan!