Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru, Budi Arie Setiadi, membuka peluang untuk pembentukan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi konten media sosial. Alasan utama di balik kebijakan ini adalah banyaknya konten di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Menurut pendiri Projo tersebut sampai saat ini, hanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berperan dalam mengawasi konten penyiaran, yang meliputi televisi dan radio. Belum ada lembaga atau tim yang secara khusus mengawasi konten media sosial, termasuk platform populer seperti Facebook dan TikTok.
“Konten yang meresahkan masyarakat saat ini berbentuk macam-macam, seiring dengan perkembangan teknologi,” kata Budi Arie saat berbicara di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (17/7). “Dan pada waktunya, kita mungkin akan membutuhkan pengawas media sosial dan siber, untuk mengawasi konten di media sosial.”
Melansir Merdeka.com, pengawasan media sosial telah diterapkan oleh pemerintah negara komunis China sejak beberapa tahun yang lalu. Mereka mempekerjakan dua juta pengawas untuk memantau jejaring sosial di China.
The Beijing News menyebutkan bahwa dua juta pasang mata ini adalah analis profesional yang dipekerjakan oleh pemerintah dan pihak swasta. Mereka dipekerjakan untuk mengawasi ratusan juga pengguna internet China yang makin hari makin kritis.
Nantinya, dua juta orang ini bukannya bertugas untuk menghapus tulisan-tulisan provokatif di internet China. Mereka hanya mengawasi dan menganalisis saja mengenai apa yang sedang terjadi di internet negeri panda tersebut.
Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada pemerintah dalam bentuk tertulis. Laporan inilah yang digunakan pihak bersangkutan untuk mengambil kebijakan terkait. []
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum