GELORA.ME - Pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Pemerintah justru melanggar konstitusi jika membubarkan pesantren tersebut.
Menteri Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan ada 5.400 santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Tidak hanya di pesantren, tetapi ribuan santri tersebut juga bersekolah SD, SMP dan SMA.
"Siswa SD SMP SMA dan pesantrennya itu mau dikemanakan (jika bubar),” ujar Mahfud di DPRD DIY, Sabtu (15/7/2023).
Terlebih nanti ketika ada santri yang memilih bertahan di Pondok Pesantren dengan alasan memiliki hak konstitusional dan tidak melanggar hukum. Kemudian santri itu mengatakan tidak anti Pancasila.
Artikel Terkait
Misteri Diam Purbaya Yudhi Sadewa di Balik Polemik Utang Whoosh
Zohran Mamdani Siap Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
Pelecehan Seksual terhadap Presiden Claudia Sheinbaum: Kronologi & Dampak Hukum Nasional
Gibran Rakabuming vs Zohran Mamdani: Perbandingan Pemimpin Muda yang Viral