GELORA.ME - Pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Pemerintah justru melanggar konstitusi jika membubarkan pesantren tersebut.
Menteri Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan ada 5.400 santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Tidak hanya di pesantren, tetapi ribuan santri tersebut juga bersekolah SD, SMP dan SMA.
"Siswa SD SMP SMA dan pesantrennya itu mau dikemanakan (jika bubar),” ujar Mahfud di DPRD DIY, Sabtu (15/7/2023).
Terlebih nanti ketika ada santri yang memilih bertahan di Pondok Pesantren dengan alasan memiliki hak konstitusional dan tidak melanggar hukum. Kemudian santri itu mengatakan tidak anti Pancasila.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis