Akibat penganiayaan itu, muka TM berdarah, dengkul memar, dan juga lebam di beberapa bagian tubuh akibat menahan pukulan suaminya.
"Benar itu ada, kasus itu ada, pelaku suaminya sendiri," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, kepada wartawan, Jumat (14/7).
Siswanto juga mengatakan, pelaku telah diperiksa polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
"Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka, Pasal 44 UU KDRT," katanya.
Sementara itu korban hingga kini belum dimintai keterangan, lantaran masih menjalani rawat jalan akibat luka yang dialaminya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis