100 Hari Dilantik Belum Serahkan LHKPN, LSAK: KPK Patut Curigai Dito

- Kamis, 13 Juli 2023 | 17:00 WIB
100 Hari Dilantik Belum Serahkan LHKPN, LSAK: KPK Patut Curigai Dito

Terlebih, sambung dia, kini nama Dito juga terseret dalam pusaran korupsi proyek infrastruktur BTS 4G. Sehingga, wajar jika ada penurunan kepercayaan publik terhadap Kemenpora. “Pasti ada penurunan, sebab dugaan kasus yang mengaitkannya,” jelas dia.


Sebelumnya, KPK mendesak Menpora Dito untuk segera menyerahkan LHKPN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala mengingatkan sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, paling lambat 100 hari setelah dilantik.


Sementara, Dito dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/4/2023). “Kami tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Pahala di Jakarta, Kamis (6/7/2023).


Terkait urusan ini, Dito sempat berdalih bahwa dirinya masih dalam proses input daftar kekayaannya. “Batasnya kan tanggal 12 (Juli). Ini sudah mulai input,” kata Dito kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (10/7/2023).


Sayangnya, Dito tak dapat memastikan secara gamblang, kapan LHKPN itu bakal ia serahkan. “Harusnya besok (hari ini) sudah selesai,” ucap dia.


Sumber: inilah

Halaman:

Komentar