Di sana disebutkan, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.
Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Azwar Yacub menyebut, permasalahan sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi puluhan tahun. Masyarakat tidak diedukasi dan pemerintah tidak melakukan pergerakan hingga terjadi penumpukan sampah.
“Pemerintah jangan bosan untuk kampanye soal kesadaran tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan masalah sampah di pantai menjadi tanggung jawab bersama. Menurut Eva, kawasan pantai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung.
"Karena ada di dalam undang-undang yang isinya semua pesisir pantai walaupun hanya ukuran sentimeter, itu wewenangnya provinsi," kata Eva Dwiana.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Cari Perlindungan dari Kasus Judi Online?
China Buka Ekspor Logam Tanah Jarang ke AS: Dampak & Isi Kesepakatan Trump-Xi
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Fraksi PAN Siap Dukung
4 Faktor Pemicu Hujan Lebat BMKG & Puncak Musim Hujan 1-7 November 2025