GELORA.ME -Pernyataan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, soal sampah di pantai yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso mengatakan, Walikota Eva Dwiana kurang paham soal aturan di pemerintahan dan tidak seharusnya melempar tanggung jawab.
“Walikota, Ibu Eva Dwiana, perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan Pemerintahan Kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” kata Joko Santoso, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (10/7).
Mantan Direktur Watala ini menambahkan, limbah laut dan sungai menjadi persoalan lama yang sampai hari ini tidak pernah tuntas. Politikus PAN itu lantas menyebutkan batas wewenang laut ada di UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Cari Perlindungan dari Kasus Judi Online?
China Buka Ekspor Logam Tanah Jarang ke AS: Dampak & Isi Kesepakatan Trump-Xi
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Fraksi PAN Siap Dukung
4 Faktor Pemicu Hujan Lebat BMKG & Puncak Musim Hujan 1-7 November 2025