GELORA.ME -Perilaku Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, terbilang bejat. Dia tega melecehkan istri tersangka kasus korupsi.
Hal itu terungkap dalam surat putusan Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi administratif terhadap Mustarsidin.
Sanksi terhadap Mustarsidin itu pun memicu protes publik, lantaran terlampau ringan.
Padahal, perilaku Mustarsidin terbilang berat. Dia memaksa istri salah satu tersangka kasus korupsi untuk memperlihatkan bagian-bagian sensitif via video call WhatsApp.
Tak hanya itu, Mustarsidin juga diketahui beberapa kali memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
Dikutip deli.suara.com, Senin (26/6/2023), dalam surat putusan Dewas KPK itu, Mustarsidin terbukti melakukan pelecehan seksual pada bulan September 2022.
Kala itu, Mustarsidin terus memaksa istri tersangka korupsi di klinik Rutan KPK untuk menunjukkan payudara serta kemaluannya.
Artikel Terkait
Reuni 212 2025 di Monas: Jadwal, Agenda, dan Tokoh yang Hadir
Banjir Bandang Pidie Jaya: Kayu Gelondongan Diduga Hasil Perambahan Hutan Serang Permukiman Warga
Laporan Internal FBI: Trump Derangement Syndrome dan Ancaman Krisis Hukum di AS
Evakuasi Jenazah Korban Bencana Aceh: Kisah Haru dan Tantangan Berat Petugas BPBD