Tak hanya sekali, Mustarsidin 5 kali memaksa korban menunjukkan payudaranya. Sedangkan untuk area kemaluan korban, Mustarsidin minta 2 kali.
Korban yang takut sang suami dipersulit di dalam Rutan KPK, terpaksa menuruti kemauan bejat Mustarsidin yang notabene sudah beristri tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik berupa asusila atau pelecehan seksual.
Laporan ini awalnya datang dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan diteruskan kepada Dewan Pengawas pada Januari 2023.
Menanggapi informasi yang beredar, Ali mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi sesuai putusan sidang etik, dan sanksi tersebut diberlakukan pada April 2023.
Walaupun begitu, Ali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Luhut Buka Suara Soal Izin Bandara IMIP Morowali: Proses, Polemik, dan Fakta Lengkap
Reuni 212 2025 di Monas: Jadwal, Agenda, dan Tokoh yang Hadir
Banjir Bandang Pidie Jaya: Kayu Gelondongan Diduga Hasil Perambahan Hutan Serang Permukiman Warga
Laporan Internal FBI: Trump Derangement Syndrome dan Ancaman Krisis Hukum di AS