GELORA.ME -Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyuarakan kegeramannya atas manuver kurang etis yang dilakukan baru-baru ini, yakni penghancuran dari Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.
Dirinya mengatakan hal ini bisa dikatakan sebagai penghilangan bukti pelanggaran hak asasi manusia berat yang pernah terjadi dalam wilayah tersebut.
Pasalnya tempat itu merupakan salah satu saksi bisu, bahkan tempat kejadian perkara atas sejumlah kekerasan di masa lalu.
Menurutnya pemerintah telah mengambil langkah keliru, apalagi hal ini dilakukan jelang kedatangan dari Presiden Joko Widodo dalam acara kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM di 27 Juni 2023.
“Tindakan ini merupakan contoh buruk ketidakpahaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya terkait pengungkapan pelanggaran HAM dan pemenuhan hak-hak korban,” ungkapnya, dikutip Senin (26/6/2023).
Taufik menegaskan bahwa rumah tersebut berstatus sebagai tempat kejadian perkara, karena itu tidak boleh dihilangkan bahkan dihancurkan sebelum proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Alex Noerdin Terancam 20 Tahun Penjara Tambahan di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Ini Fakta Terbarunya
Dirut CMNP Arief Budhy Hardono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Tuduhan NCD Palsu
Laba Bank JTrust (BCIC) Tembus Rp63,74 Miliar di Kuartal III 2025, Kredit & DPK Tumbuh
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Rp50 Ribu, Ancam Mogok Nasional