GELORA.ME -Selama 10 Tahun lamanya PT RPSL dan Pemkot Jambi melanggar Perda No.4 tahun 2017, membuat Syarifah Fadiyah Alkaff dan warga meminta ganti rugi namun justru dijadikan alat fitnah.
Polemik siswi SMP N 1 Jambi, Syarifah yang melawan PT RPSL dan Pemkot Jambi masih bergulir dan berjalan panas di media sosial.
Pasalnya, perjuangan Syarifah justru mencoba dihentikan oleh Pemkot Jambi, dengan segala upayanya untuk dibungkam.
Syarifah sempat dilaporkan oleh Kabid Hukum Pemkot Jambi atas video-video protesnya di media sosial, kerena melawan PT RPSL yang dilindungi oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo