"Dampingi, lindungi, jernihkan masalahnya (antara Pemkot Jambi dengan SFA). Perlakukan anak-anak sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak," tegas Mahfud.
Sebelumnya, SFA menjadi perhatian publik setelah video kritiknya terhadap Pemkot Jambi mengenai perusahaan pengangkut kayu dari China yang beroperasi di dekat rumah neneknya menjadi viral.
Dalam videonya, SFA mengecam kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut pada rumah neneknya, yang merupakan seorang veteran. Tak terima, Pemkot Jambi kemudian melaporkan SFA ke kepolisian lewat pasal UU ITE.
Kompol Andi Purwanto, Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, telah membenarkan laporan pengaduan Pemkot Jambi terhadap SFA.
Menurut Andi, laporan tersebut diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi bernama Gempa Awaljon Putra, pada tanggal 4 Mei 2023. Laporan tersebut terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yaitu penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
Belakangan diketahui, Gempa Awaljon Putra adalah seorang jaksa aktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi yang ditugaskan di Pemkot Jambi. Soal ini pun banyak memantik pertanyaan publik, apakah ada aturan yang jelas terkait penugasan seorang jaksa aktif ke instansi lain yang bukan instansi hukum.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet