GELORA.ME - Seorang anggota DPRD Lombok Tengah, berinisial RF (35), ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. RF diduga mengkonsumsi sabu-sabu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan ada tiga pelaku yang ditangkap termasuk oknum Anggota DPRD tersebut.
“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” katanya, Senin (29/5/2023), dilansir Antara.
Dikatakannya, selain RF, warga Praya, dua pelaku lainnya, yakni BRP (36), warga Praya yang merupakan mahasiswa dan IBS (27), warga Jonggat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram, alat isap, dan telepon genggam.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi