“Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba,” katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya,” katanya, dilansir detik.com
Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: rakyatnews
Artikel Terkait
Viral Acara Peresmian Masjid di Temanggung Nanggap Biduan Dangdut, Ini Penjelasan yang Sebenarnya
Alokasi Dana Rp8 Triliun: Dukungan Nyata Pemerintah untuk Kesejahteraan Tenaga Kerja Migran Indonesia
Gubernur Papua Pegang Tegas: Tak Ada Tempat untuk Raja-Raja Kecil di Bawah Pimpinan Saya!
BPJS Kesehatan 2026 Tetap Stabil, Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan Iuran!