Asik Nyabu Bareng Mahasiswa, Anggota DPRD Lombok Tengah Diamankan Polisi

- Senin, 29 Mei 2023 | 21:20 WIB
Asik Nyabu Bareng Mahasiswa, Anggota DPRD Lombok Tengah Diamankan Polisi


“Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba,” katanya.


Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.


“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya,” katanya, dilansir detik.com


Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


Sumber: rakyatnews

Halaman:

Komentar