Kesimpulan dari diskusi dan konsultasi itu bahwa putusan MK yang mengatur mantan napi harus ada jeda 5 tahun untuk bisa menjadi caleg, boleh tidak 5 tahun jika ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya di bawah 5 tahun.
"Kalau simulasinya ada orang kena putusan dicabut hak politiknya untuk dicalonkan 3 tahun misalkan, maka cukup durasinya itu tanpa harus kemudian sampai 5 tahun," ucap Hasyim tanpa mengurai argumentasi hukumnya.
Hasyim menolak disebut menyelundupkan pasal agar mantan napi bisa menjadi caleg tanpa harus ada jeda 5 tahun sejak bebas.
"Kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini. KPU ini kan juga dalam merumuskan hati-hati, konsultasi sana-sini, berbagai macam pihak," pungkasnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran