Kesimpulan dari diskusi dan konsultasi itu bahwa putusan MK yang mengatur mantan napi harus ada jeda 5 tahun untuk bisa menjadi caleg, boleh tidak 5 tahun jika ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya di bawah 5 tahun.
"Kalau simulasinya ada orang kena putusan dicabut hak politiknya untuk dicalonkan 3 tahun misalkan, maka cukup durasinya itu tanpa harus kemudian sampai 5 tahun," ucap Hasyim tanpa mengurai argumentasi hukumnya.
Hasyim menolak disebut menyelundupkan pasal agar mantan napi bisa menjadi caleg tanpa harus ada jeda 5 tahun sejak bebas.
"Kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini. KPU ini kan juga dalam merumuskan hati-hati, konsultasi sana-sini, berbagai macam pihak," pungkasnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru