KPU Bantah Selundupkan Pasal soal Eks Napi Bisa Nyaleg: Sudah Konsultasi ke DPR

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:01 WIB
KPU Bantah Selundupkan Pasal soal Eks Napi Bisa Nyaleg: Sudah Konsultasi ke DPR

Kesimpulan dari diskusi dan konsultasi itu bahwa putusan MK yang mengatur mantan napi harus ada jeda 5 tahun untuk bisa menjadi caleg, boleh tidak 5 tahun jika ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya di bawah 5 tahun.

"Kalau simulasinya ada orang kena putusan dicabut hak politiknya untuk dicalonkan 3 tahun misalkan, maka cukup durasinya itu tanpa harus kemudian sampai 5 tahun," ucap Hasyim tanpa mengurai argumentasi hukumnya.

Hasyim menolak disebut menyelundupkan pasal agar mantan napi bisa menjadi caleg tanpa harus ada jeda 5 tahun sejak bebas.

"Kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini. KPU ini kan juga dalam merumuskan hati-hati, konsultasi sana-sini, berbagai macam pihak," pungkasnya.

Sumber: kumparan.com

Halaman:

Komentar