KPU dikritik oleh ICW, Perludem, dkk karena melonggarkan aturan mantan terpidana boleh menjadi caleg dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam dua aturan itu, KPU disebut menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi menjadi caleg tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun.
Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PKPU itu dibentuk setelah melalui kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak.
"Secara prosedur, PKPU 10/2023 yang di antaranya mengatur syarat-syarat mantan terpidana itu, sudah melalui berbagai macam prosedur," ucap Hasyim usai hadiri seminar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/5).
Hasyim menyebut sudah ada Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli, lalu uji publik dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, jurnalis, kemudian dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II dengan DPR dan pemerintah.
"PKPU ini kan diharmonisasi, karena yang mengundangkan ini Kementerian Hukum dan HAM, maka proses harmonisasi ini KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM. Artinya secara prosedur enggak kurang-kurang, sudah ditelaah, dikaji, dan kemudian rumusan sebagaimana yang ada di PKPU itu," lanjut Hasyim.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru