KPU dikritik oleh ICW, Perludem, dkk karena melonggarkan aturan mantan terpidana boleh menjadi caleg dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam dua aturan itu, KPU disebut menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi menjadi caleg tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun.
Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PKPU itu dibentuk setelah melalui kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak.
"Secara prosedur, PKPU 10/2023 yang di antaranya mengatur syarat-syarat mantan terpidana itu, sudah melalui berbagai macam prosedur," ucap Hasyim usai hadiri seminar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/5).
Hasyim menyebut sudah ada Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli, lalu uji publik dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, jurnalis, kemudian dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II dengan DPR dan pemerintah.
"PKPU ini kan diharmonisasi, karena yang mengundangkan ini Kementerian Hukum dan HAM, maka proses harmonisasi ini KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM. Artinya secara prosedur enggak kurang-kurang, sudah ditelaah, dikaji, dan kemudian rumusan sebagaimana yang ada di PKPU itu," lanjut Hasyim.
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran