Bertugas menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat serta memudahkan koordinasi dengan Ketua RW terkait gangguan kamtibmas.
"Polisi RW memiliki tugas pokok yang mulia yaitu wajib hadir dan memperkenalkan diri, serta tukar menukar nomor handphone (HP), lalu membuat WhatsApp Group (WA Grup) di RW setempat," terangnya.�
"Sehingga nantinya bisa mendengarkan saran, masukan, dan keluhan, serta mencoba mencari solusi atau meneruskan ke polsek," sambung perwira dengan melati dua dipundaknya.
Polisi RW juga memiliki mandat untuk melakukan penilaian keamanan di wilayah lingkungan binaannya.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, kepada personel yang telah ditunjuk sebagai Polisi RW agar bisa menempatkan diri dan segera menyesuaikan dengan RW tempatnya bertugas.�
"Selalu berkoordinasi dengan instansi terkait baik TNI terutama babinsa dan bhabinkamtibmas, juga dengan aparatur Kampung dan Ketua RW setempat," pintanya.
(Tribunlampung.co.id)
Sumber: lampung.tribunnews.com
Artikel Terkait
Sandra Dewi Vs Kejagung: Kapan Aset Mewahnya Kembali? Ini Analisis LAPI
Chery Siap Total! Mesinnya Tahan BBM E10, Bahkan Sampai E30
Anak Anggota DPRD Bogor Laporkan Penganiayaan di Angkringan, Warga Bantah: Tidak Ada Pemukulan, Cuma Musik Keras!
Johnson Panjaitan, Mantan Ketua PBHI, Wafat: Berduka untuk Sang Pejuang HAM