"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Johnny G. Plate pada Rabu, 17 Mei 2023. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Plate sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Penetapan status tersangka untuk Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.
�
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru