Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga mengatakan, agar kasus penembakan Habib Bahar bin Smith (HBS) diproses dulu oleh kepolisian. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.
"Biar diperiksa oleh polisi dulu, kita kan tidak bisa berkomentar," kata Mahfud di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Mahfud menyebut bahwa ia belum menerima laporan detail terkait kasus ini. Dengan begitu, belum dipastikan seperti apa luka tembak yang dialami HBS.
"Ditembaknya di mana, lukanya di mana, kan itu belum jelas juga. Kita tunggu saja penjelasan polisi, yang jelas hukum harus ditegakkan, harus dicari buktinya, ditunggu saja," ujar Mahfud.
Polisi juga masih melakukan pendalaman atas laporan penembakan Habib Bahar bin Smith di sekitar Pusdiklat Dishub, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Jumat (12/5/2023) malam. Saat ini, hasil visum dari HBS belum keluar.
Seusai dikabarkan tertembak pada Jumat (12/5/2023) malam, Habib Bahar bin Smith melakukan visum di Rumah Sakit (RS) PMI Bogor. Pihak rumah sakit pun meminta publik agar menunggu pihak kepolisian menyampaikan hasil visum tersebut.
Seorang petugas di RS PMI Bogor yang enggan disebutkan namanya kepada Republika membenarkan, bahwa visum Habib Bahar dilakukan di RS PMI Bogor. Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara detail perihal visum tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, berjanji akan membuat terang benderang laporan ulama Bahar Smith yang mengaku tertembak di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Terhadap laporan yang disampaikan, mudah-mudahan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami, dapat membuat terang permasalahan yang sudah dilaporkan oleh pelapor," kata Iman di Cibinong, Bogor, Senin.
Meski begitu, ia enggan memaparkan secara rinci yang sedang didalami oleh Kepolisian mengenai perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Jumat (12/5).
"Nanti substansi penyidikan dan penyelidikan akan kami sampaikan kalau sudah bulat menjadi satu rangkaian peristiwa hukum," ujarnya.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Yudi Purnomo Buka Suara: Harapan Besar ke Prabowo Kembalikan 51 Pegawai KPK yang Dipecat TWK
Standardisasi Dai Mendesak Pasca Kasus Gus Elham, LD PBNU Dorong Sertifikasi
Nikita Mirzani Live dari Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Fakta yang Mengejutkan
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi