REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK mengajukan judicial review atas perubahan masa jabatan mereka. Mereka merasa, KPK seperti lembaga-lembaga dalam rumpun eksekutif lain sudah seharusnya memiliki periodisasi masa pemerintahan.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, masa jabatan pimpinan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK sudah tepat. Bahkan, ia berpendapat, masa jabatan pimpinan KPK sebenarnya cukup tiga tahun.
"Kalau perlu dikurangi. Menurut saya, jangan empat tahun, cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul, Kamis (18/5).
Arsul mengingatkan, semakin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan otomatis semakin besar. Karenanya, ia merasa, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.
Apalagi, ia menerangkan, kewenangan itu dilengkapi dengan upaya-upaya paksa. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, jika semakin lama menjabat, potensi seseorang abuse of power semakin tinggi.
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian