Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi Terlibat Korupsi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:30 WIB
Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi Terlibat Korupsi

Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Suap kepada Idrus diberikan supaya proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Setelah menjalani proses pengadilan, vonis terhadap Idrus dipotong menjadi hanya 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Alasannya adalah perbuatan Idrus lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus.

Baca juga: KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 yang disidik oleh KPK.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam disebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Imam dan Miftahul dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu. Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis 7 tahun penjara.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap. Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Edhy dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Edhy yang juga sempat menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra terlibat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh

Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Salah satu Hakim Agung yang memutuskan memangkas hukuman Edhy adalah Gazalba Saleh. Saat ini Gazalba ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.

Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.

Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong 1 Bulan

Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai hukuman Juliari terlampau ringan, apalagi perbuatannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar